JPPOS.ID,Jakarta, II-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di manfaatkan oleh I G ( 30 ) untuk mengedarkan narkoba jenis sabu.
Ia pun ditangkap Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat di Jln. Daan Mogot Rt.008/004 Kel. Jelambar Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat pada (23/9/2020) kemarin.
Ketika sedang patroli operasi Yustisi, Polsek Tambora menerima informasi dari warga ada seorang pria mencurigakan di lokasi penangkapan. Pihaknya langsung terjun ke lokasi yang dimaksud oleh warga tersebut.
Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi mengatakan, pihaknya dari kejauhan melihat pria warga Kampung Banjir Kanal Rt 007/001 Kel.Grogol Kec.Grogol Petamburan Jakarta Barat dengan gerak gerik mencurigakan.
“Ternyata dia habis mengambil barang haram ini salah satu tempat yang dijanjikan oleh kurir narkoba,” ujar dia Jumat (25/9/2020).
Faruk melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya mendapati sabu dua plastik berukuran sedang dengan berat brutto 19,63 gram Namun demikian, ia tidak menyebutkan secara pasti jumlah barang haram tersebut.
Pasalnya, anggotanya masih menghitung dan mengenbangkan kasus ini guna menangkap kurir yang mengantarkn sabu ini dan diambil oleh tersangka di salah satu tempat.
“Jadi sistem tempel. Setelah barang di taruh oleh kurir, tersangka ini di hubungi untuk ambil dan segera diantar ke pemesannya,” terangnya.
Nantinya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 20 tahun penjara.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )
Jakarta, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di manfaatkan oleh I G ( 30 ) untuk mengedarkan narkoba jenis sabu.
Ia pun ditangkap Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat di Jln. Daan Mogot Rt.008/004 Kel. Jelambar Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat pada (23/9/2020) kemarin.
Ketika sedang patroli operasi Yustisi, Polsek Tambora menerima informasi dari warga ada seorang pria mencurigakan di lokasi penangkapan. Pihaknya langsung terjun ke lokasi yang dimaksud oleh warga tersebut.
Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi mengatakan, pihaknya dari kejauhan melihat pria warga Kampung Banjir Kanal Rt 007/001 Kel.Grogol Kec.Grogol Petamburan Jakarta Barat dengan gerak gerik mencurigakan.
“Ternyata dia habis mengambil barang haram ini salah satu tempat yang dijanjikan oleh kurir narkoba,” ujar dia Jumat (25/9/2020).
Faruk melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya mendapati sabu dua plastik berukuran sedang dengan berat brutto 19,63 gram Namun demikian, ia tidak menyebutkan secara pasti jumlah barang haram tersebut.
Pasalnya, anggotanya masih menghitung dan mengenbangkan kasus ini guna menangkap kurir yang mengantarkn sabu ini dan diambil oleh tersangka di salah satu tempat.
“Jadi sistem tempel. Setelah barang di taruh oleh kurir, tersangka ini di hubungi untuk ambil dan segera diantar ke pemesannya,” terangnya.
Nantinya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 20 tahun penjara.(Effendi)
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )