Jurnalpolisipos.id||SIGI(Sulteng) – Sat Samapta Polres Sigi membubarkan balap liar dilakukan sekelompok pemuda di Jalan Desa Sidondo IV kecamatan Biromaru Kabupaten Sigi, Kamis (29/7/21) pukul 01.15 wita.
Kali ini tim patroli dipimpin oleh Bintara tinggi Aipda Maryanto bersama 6 anggota, dari hasil pengejaran didapati satu barang bukti sepeda motor motor jenis Yamaha Mio GT, DN 3560 MG yang telah di amankan di Mako Polres Sigi.
Kasat Samapta AKP Sidik Mashudianto mengatakan Tim patroli Sat Samapta Polres Sigi sebelum pembubaran balap liar, menerima laporan dari masyarakat yang datang di Polres Sigi menyampaikan bahwa adanya kegiatan balap liar, yang meresahkan masyarakat apalagi sudah di jam istrahat.
“Kami menerima laporan bahwasanya di Jalan Desa Sidondo IV sedang ada sekelompok pemuda yang melaksanakan adu balap liar sepeda motor. Mereka selalu meresahkan masyarakat dan membahayakan pengguna jalan lain,” ujar Sidik.
Selanjutnya, tim patroli Sat Samapta Polres Sigi menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi TKP, serta mengamankan 1 unit barang bukti sepeda motor jenis mio GT.
Sidik menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pemuda dan sepeda motor tersebut dibawa ke Satuan Sabhara Mako 1 Polres Sigi untuk di tindak lanjuti.
“Kami minta kepada orang tua agar lebih mengawasi anaknya agar tidak ikut terlibat dalam balap liar. Tekankan mereka agar istirahat saja dan kumpul dengan keluarga di rumah,” tandasnya.
Revino/JPPos_(Humas Polres Sigi)