Jppos.id || Tuba Lampung – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, secara masif menggelar Police Goes To School sebagai bentuk edukasi sejak dini kepada para pelajar sekolah menengah pertama (SMP) yang ada di wilayah hukumnya.
Kegiatan Police Goes To School ini berlangsung hari Kamis (05/10/2023), pukul 08.00 WIB s/d selesai, di SMP Negeri 1 Rawa Jitu Timur, Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari ini, petugas kami yang dipimpin langsung oleh PS. Kanit Kamsel Sat Lantas, Aiptu Deny Ertanto, menggelar Police Goes To School di SMP Negeri 1 Rawa Jitu Timur,” kata Kasat Lantas, Iptu Glend Felix, S.Tr.K, SIK, CPHR, CBA, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK.
Lanjutnya, sebanyak 425 pelajar yang terdiri 225 orang perempuan dan 200 orang laki-laki tampak antusias mengikuti kegiatan Police Goes To School yang digelar oleh petugas kami. Mereka yang hadir merupakan pelajar kelas VI, VII, dan IX, di SMP Negeri 1 Rawa Jitu Timur.
“Agar para pelajar cepat paham apa yang disampaikan oleh petugas kami, diadakanlah kuis dan bagi pelajar yang berhasil menjawab dengan benar langsung diberikan hadiah berupa buku serta alat tulis secara gratis,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.
Kasat Lantas menerangkan, yang disampaikan oleh petugasnya selama melaksanakan kegiatan Police Goes To School di SMP Negeri 1 Rawa Jitu Timur adalah tentang sosialisasi keselamatan berlalu lintas dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tujuan utamanya adalah para pelajar menjadi paham dan mengerti bahwa saat mengendarai kendaraan wajib disiplin mematuhi rambu-rambu dan marka jalan. Selain itu, kelengkapan saat berkendara wajib dimiliki dan digunakan secara benar agar bisa maksimal melindungi tubuh apabila terjadi laka lantas,” terang Iptu Glend.
Alumni Akpol 2016 ini menambahkan, anak-anak yang belum cukup umur dan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) sebaiknya tidak mengendarai sendiri kendaraan, serta para orang tua juga tidak memberikan izin kepada anak-anaknya tersebut untuk mengendarai kendaraan baik sepeda motor ataupun mobil.
“Hal ini dilakukan agar para orang tua tidak menyesal dikemudian hari karena anak-anak mereka menjadi korban laka lantas akibat kelalaian dan ugal-ugalan di jalan raya, serta tidak patuh dan disiplin dalam berkendaraan,” imbuhnya.