Rapat Evaluasi, Kapolres Kubu Raya: Ada Tiga Point Penting Yang Menjadi Kunci Sukses Dalam Angka Penurunan Covid-19

JPPOS.ID | KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Tingkat Desa di Kabupaten Kubu Raya, Bertepat di Aula Bupati Kubu Raya, Rabu (7/7/2021).

Pelaksanaan Rapat Evaluasi dipimpin oleh Bupati Kubu Raya H. Muda Mahendrawan S.H bersama Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra S.I.K., Ketua DPRD Kubu Raya H.Agus sudarmasnyah S.Ipem M.Si, Kapolres Kubu Raya AKBP Yani permana S.I.K., M.H, Kajari Mempawah Antoni setiawan S.H M.H dan diikuti oleh Satgas Covid tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa.

Bupati Kubu Raya H. Muda Mahendrawan S.H menjelaskan, pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Kubu Raya dimulai sejak tanggal 6 Juli 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan mengingat situasi masih belum kembali normal.

Saya berharap ditingkat kecamatan dan desa harus tetap menerapkan regualasi tentang covid agar kita dapat menekan angka Covid-19 yang berada di zona orange menjadi zona hijau kembali,” jelasnya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Yani permana S.I.K., M.H juga menjelaskan, ada tiga point yang menjadi kunci sukses dalam menekan angka pandemi Covid-19.

Pertama pelaksanaan kegiatan rapat kordinasi, kedua terbitnya regulasi pedoman dalam pelaksanaan tugas kita dan yang ketiga terbentuknya PPKM mikro ditingkat Kabupaten, kecamatan dan desa,” ungkap Yani.

Dalam kesempatan itu juga, Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra S.I.K. mengatakan, agar Posko Covid-19 di Desa harus cepat dilaksanakan, disiapkan dan difasilitaskan dengan baik.

Kegiatan ini adalah merupakan kewajiban kita bersama, maka dari itu kita harus bersatu menekan angka Covid-19.

Penulis : Briptu Deby Pratiwi
Editor : Budiyanto Tyo
Sumber : KabidHumas Polda Kalbar
Kombes Pol Donny Charles Go., S.IK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *