JPPOS.ID || POLRES CILEGON-Polda Banten. Aipda Asep Saipudin, PS Kanit Propam Polsek Purwakarta, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penempelan barcode pengaduan Propam Polri di berbagai lokasi strategis di wilayah hukum Polsek Purwakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait kinerja anggota Polri.Rabu.(05-11-2025)
Dalam kegiatan tersebut, Aipda Asep Saipudin menyasar titik-titik keramaian seperti pasar, terminal, pusat perbelanjaan, dan tempat-tempat umum lainnya. Ia menjelaskan kepada masyarakat tentang fungsi dan manfaat barcode pengaduan Propam Polri, serta tata cara penggunaannya.
“Barcode ini memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Masyarakat tidak perlu datang ke kantor polisi, cukup scan barcode dan mengisi formulir pengaduan secara online,” jelas Aipda Asep Saipudin.
Selain sosialisasi dan penempelan barcode, Aipda Asep Saipudin juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika menemukan adanya tindakan anggota Polri yang menyimpang dari aturan. Ia menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk secara profesional dan transparan.
Kegiatan ini mendapat respon positif dari masyarakat. Mereka mengapresiasi langkah Polsek Purwakarta dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan.
“Kami sangat terbantu dengan adanya barcode pengaduan ini. Sekarang kami bisa melaporkan jika ada polisi yang nakal tanpa harus takut atau repot,” ujar salah seorang warga yang ditemui di lokasi sosialisasi.
Kapolsek Purwakarta, IPTU Sukanda, mendukung penuh kegiatan sosialisasi dan penempelan barcode pengaduan Propam Polri ini. Ia berharap, dengan adanya kemudahan ini, masyarakat dapat lebih berpartisipasi dalam mengawasi kinerja anggota Polri dan bersama-sama menciptakan Polri yang profesional, modern, dan terpercaya.(*)
YANTO








