Press rilis Polresta Serkot Ayah Bunuh Anak Kandung di Ciomas

JPPOS.ID || POLRESTA SERKOT_ pelaksanaan Press Rilis ayah Bunuh anak kandungnya (19/06) A (30), pelaku sekaligus ayah yang membunuh anak kandungnya, ternyata sedang mendalami amalan dan ‘ngelmu’. Dia juga kerap keliling ke berbagai tempat, untuk berdoa dan mengamalkan sesuatu, agar ekonominya membaik dan menjadi kaya secara cepat.

“Hasil pemeriksaan sementara, bahwa pelaku mendalami ilmu kebatinan dengan mendatangi penziarahan untuk ekonomi lebih baik,” ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto, Rabu, (19/06/2024).

Lokasi yang didatangi A untuk berziarah dan berharap bisa kaya raya dengan cepat, berupa makam dan situs tertentu yang ada di wilayah Banten. Lokasi tersebut diyakini bisa membuat keluarga A ekonominya bisa berubah.

“Menurut keterangan pelaku, penziarahan yang di datangi situs-situs yang ada di Banten,” tuturnya.

Pelaku mempelajari ilmu kebatinan secara otodidak. Kemudian dia mengaku pernah mendapatkan mimpi kalau diberikan sebuah golok dan tidak boleh dikeluarkan secara sembarangan.

Pada malam kejadian, Selasa dini hari, 18 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 wib, pelaku A terbangun dari tidurnya, kemudian mengambil golok yang dia simpan dalam lemari pakaian. Golok itu selanjutnya dia gunakan untuk menghabisi nyawa anaknya, NS (3), yang masih tidur di dalam kamar, di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.

“Dilakukan secara otodidak dan pernah mengalami mimpi dan menerima golok yang golok tersebut tidak boleh dikeluarkan sembarangan. Sekitar jam 03.00 wib, pelaku terbangun kemudian mengambil golok yang ditempatkan di pakaian anaknya, setelah mengambil golok, pelaku menerangkan mengalir begitu saja,” terangnya.

Polisi mengaku pelaku masih bisa diajak berbicara dan mampu menerangkan kejadian secara normal. Untuk memastikan kondisi kejiwaan, akan dilakukan pemeriksaan psikologis di RSDP Serang.

“Kami mengajukan ke RSDP untuk (pemeriksaan) kejiwaan pelaku,” jelasnya.

Pelaku dapat dikenakan pasal Melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang masih di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penjabaran Unsur : Pasal 76 C Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pasal 80 ayat (3) dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada pasal 80 menyebabkan mati, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun denda 3 milyar rupiah. Pasal 80 ayat (4) pidana penjara ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dalam pasal 80 apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya. Tutup Kapolresta Serkot Kombes Pol. Sofwan.(*)

YANTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *