JPPOS.ID | BENGKULU. Setelah adanya laporan tindak pidana kekerasan yang dilakukan Hartono (40) terhadap korban Wilawati (20), kemarin (senin, 17/08/2020) Unit Reskrim Polsek Teras Terunjam melakukan mediasi antara pelaku dan korban.
Kapolsek Teras Terunjam Iptu SMO Aritonang, SH, menjelaskan dari hasil mediasi yang dilakukan didapati hasil yang meminta maaf atas kekerasan fisik yang telah dilakukan terhadap korban, sehingga korban tidak akan melakukan lagi kekerasan di dalam rumah tangga ( KDRT ), dan pihak keluarga korban menyelesaikan masalah secara Damai sesuai dengan surat perdamaian yang di tanda tangani korban dan terlapor serta disaksikan oleh para saksi dan orang tua kedua belah pihak.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan dengan cara melakukan penyelidikan atas penyelidikan laporan polisi nomor: Lp / B / 298 / VIII / 2020 / Bkl / Res mm / Sek tt tanggal 17 Agustus 2020, dan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan.
Terkait adanya mediasi yang dilakukan tersebut, Kapolsek Teras Terunjam menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat berpikir secara jernih dalam menyelesaikan masalah yang terjadi dalam keluarga sehingga dapat terhindar dari perbuatan yang melawan hukum. (jj tim jp) Rls Humas