Jurnalpolisipos.id||Pagimana(Banggai) – Jajaran Polsek Pagimana rutin menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) 5 M guna mencegah penyebaran Covid-19.
Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau SH, mengungkapkan, pihaknya aktif melakukan upaya-upaya pencegahan dan memutus mata rantai Covid-19.
“Operasi yustisi rutin digelar, warga yang terjaring diberi sanksi sosial dan dipakaikan makser,” ungkap AKP Syukri.
Selain itu kata AKP Syukri, bukan hanya operasi yustisi, pihaknya juga turun melakukan penyemprotan cairan disinfektan di lokasi publik seperti rumah ibadah dan pasar.
“Kami juga mengedukasi warga agar mengurangi aktivitas di luar rumah jika tidak terlalu penting guna mengurasi resiko terpapar virus corona,” kata AKP Syukri.
Perwira pangkat tiga balak ini berharap warga selalu menerapkan prokes terutama penggunaan makser jika terpaksa harus beraktivitas di luar rumah.
“Dengan menerapkan prokes maka kita bukan melindungi diri sendiri, tetap juga keluarga dan orang lain,” tutup AKP Syukri.
(Tony Taha JPPos Banggai)