JPPOS.ID | BENGKAYANG – Sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid -19 dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020, Polsek Lumar Polres Bengkayang mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi Prokes, dengan cara menempel selebaran maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020
Senin(19/10/2020).
Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020, berisikan tentang Kepatuhan terhadap protokol kesehatan D dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020.
Tampak anggota polsek lumar Bripda Arif sufriadi menempel selebaran maklumat Kapolri di warung-warung yang ada di wilayah kecamatan lumar.
“Kami berharap dengan ditempelkannya maklumat kapolri warga lumar dapat membaca dan melaksanakan sehingga pilkada tahun 2020 dapat berjalan lancar dan aman dengan menerapkan protokol kesehatan,” ucap Arif.
Kapolres Bengkayang AKBP NB Darma, S.I.K M.H melalui Kapolsek Lumar IPDA Sunarli, S.Sos MH mengatakan penempelan maklumat kapolri ini bertujuan tersampaikannya isi Maklumat tersebut kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
“Bahwa Maklumat kapolri tersebut antara lain berisi tentang upaya Polri dalam mensukseskan pilkada, yang merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh undang – undang. Dalam pelaksanaanya perlu adanya aturan dan penegasan agar tidak menjadi Cluster baru di tengah maraknya sebaran Covid -19 ini,” ungkap Kapolsek lumar Sunarli.
Dikatakannya dalam pelaksanaanya baik penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan dan pemilih, wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan isi Maklumat Kapolri tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku. (Sudomo/Siabu)