JPPOS.ID || Unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten mengamankan Pelaku penipuan dan pengelapan dengan modus pinjam kendaraan sepeda motor roda dua kepada korbannya akan tetapi tidak dikembalikan.Selasa,18/11/2025
Kapolsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten KOMPOL Firman hamid, S.H,M.H menjelaskan kronologis kejadian pada saat Press confrence bahwa Pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 adik pelapor saudara Ahmad Ghozali diminta tolong oleh pelaku untuk mengantar kan pelaku FH (30) dengan alasan untuk membuat paspor dan ketemuan di RS Sari Asih Serang,kemudian keesokan harinya pada hari Selasa,13 Mei 2025,sekira Jam 07.00 WIB korban dan pelaku bertemu kemudian berangkat ke Cilegon Sesampainya di Cilegon jam 09.00 WIB saudara Ahmad Ghozali selaku korban diajak berhenti Makan Nasi kuning Tepatnya di Jalan Bojonegara link Waru Kelurahan Panggung Rawi kecamatan Jombang Kota Cilegon kemudian pelaku meminjam sepeda motor berserta STNK dan 1 buah kunci kontak selanjutnya langsung pergi dan tidak kembali lagi Atas kejadian tersebut korban mendapatkan kerugian 15 ,000,000,-(Lima belas juta rupiah) pasal yang dilanggar pasal 378 Jo 372 KUHP Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dua buah kunci kontak satu lembar STNK sepeda motor Honda nopol A 2196 DY atas nama Melani ,tersangka atas nama FH (30) Alamat kampung Sepang masjid ,Kelurahan Sepang Kecamatan taktakan Kota serang
Pelaku FH (30) Ditangkap di pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 ,jam 16.00 wib di jalan S.Parman km 8 wilayah ciwandan kota Cilegon. “Tutupnya.(*)
YANTO








