Jppos.id || Kota Bekasi-Kompol Sukadi SH.MH Kapolsek Bekasi Timur bersama jajrannya hadir dalam Mediasi dan Sosialisasi Ke 2 (dua)
Problem solving pendirian tower Xl di lingkungan RT 07 RW 13 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur yang dilksanakan bertempat di Aula Kantor Sekretariat RW 13 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota,Sabtu,(08/04/2023).Pukul 21.45 WIB s/d selesai.
Tampak hadir dalam Mediasi dan Sosialisasi terkait pendirian tower XL tersebut antara lain Ketua Rw 13 Margahayu Bapak Harun,Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi SH.MH,Danramil TP03 Kapten Inf Budi Kiswanto,Lurah Margahayu Ibu Siti Sopiah,Kanit Intelkam Polsek Bekasi AKP Subianto,Ketua Rt 01-09 RW 13 Margahayu dan Sub kontrak PT Xl Bapak. Edy.
Dalam sambuatannya Ketua RW 13 Bapak Harun menyampaikan.
“Saya selaku ketua RW 013 Kel.Margahayu Kec.Bekasi Timur telah menerima profosal terkait pendirian Tower XL, selanjutnya pada awalnya sudah,saya sosialisasi kepada warga masyarakat yang berdampak diantaranya Masjid dan warga yang bertempat di lingkungan Rt 007 /013 Margahayu,Dalam Proses sosialisasi dengan ketua Rt 001-009 dan saat itu adanya persetujuan dengan pendirian tower XL ( monopol).” ujarnya.
Bapak Harun Ketua RW 13 Menambahkan Dp pendirian tower sebesar 110.000.000,- masih untuh sebelum di tandatangani Bersama dan jangka sewa 11 Tahun dan setiap tahun Rp.10.000.000,
“Untuk keuangan akan di pergunakan untuk warga yaitu pembiayaan keperluan warga diantaranya pembayaran uang sampah secara bergilir perbulan,saya tegaskan sosialisasi pendirian tower XL untuk ke3 kalinya,Proses perizinan sudah kepada pemerintah daerah dan lingkungan warga masyarakat.” ujarnya lagi.
“Dengan adanya spanduk penolakan terhadap ketua RW 013 dari Pihak PPPAU yang bertuliskan Pembangunan Tower ini
Di hentikan sampai dilaksanakan Sosialisasi kepada Warga Komplek AURI Jaladha Pura,”jelasnya.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukardi,SH,MH mengatakan Kami hadir di karena undangan dari Ketua Rw 13 adanya permasalahan yang terjadi penolakan mengatasnamakan PPPAU atas rencana pendirian tower XL dengan alasan belum adanya sosialisasi.
“Saya ingin mendengar penjelasan dari warga masyarakat setuju apa tidak setuju,keinginan ketua RW menginginkan RW lebih maju dan mandiri,Untuk koridor hukum kepolisian adalah sebagai pelayan; pengayom dan Penegak hukum,Dengan adanya spanduk penolakan dari PPPAU saya apresiasi sebagai sosialisasi kontrol dilingkungan warga masyarakat sekitarnya.”bebernya.
Perwakilan Persatuan Putra Putri Angkatan Udara (PPPAU) Seketariat Komplek Auri Jaladha Pura juga dalam mediasi tersebut menyampaikan aspirasi mereka.
“Saya bersama elemen ketua RT membangun kios untuk UMKM di Rt 006 namun baru 40 % bahwa uang masih ada di pihak PT XL karena belum saya tandatangani dan itu akan saya sampaikan kepada masyarakat untuk kepentingan warga secara transparan.” ucapnya
“Untuk sampaikan, saya bukan asli tapi dengan kecintaan kepada Rw 013 supaya lebih maju,saya bangga atas adanya elemen PPPAU bisa bekerjasama untuk pembangunan RW 013 Kelurahan Margahayu.” pungkasnya.
Dalam mediasasi tersebut juga di gelar tanya jawab antara lain pertanyaan dari Bambang warga Rt 008 RW 013 Kelurahan Margahayu.
“Permasalahan pembangunan tower untuk kedua kalinya yang pertama di komplain maka pindah walau semuanya masih pondasi yg pada intinya apa yang terjadi?
Kapolsek Bekasi Timur juga menyampaikan didalam sesi tanya jawab tersebut Silahkan dalam pertemuan ini yang untuk kesekian kali untuk dapat mencari solusi win-win solusion mengingat Perwakilan dari elemen PPPAU tidak hadir maka pihak ketua RW Kel.Margahayu Kec.Bekasi Timur nanti bisa disampaikan kegunaan dan manfaat atas pendirian tower.
“Dibuatkan notulen secara formal tandatangani untuk kelengkapan administrasi atas pendirian tower XL.” ujar Kapolsek Bekasi Timur.
Pembina PPPAU Yosep menerangkan
Komitmennya selaku pembina PPPAU dengan maksud untuk menjaga aset milik TNI AU.
“Permasalahan pembangunan tower diantaranya perlunya sosialisasi terhadap masyarakat dan lampiran2 perjanjian terhadap PT XL dan perlunya disampaikan kepada masyarakat,Menyatakan selaku pembina selama ini tidak meminta uang.” ucapnya.
Penjelasan dari pihak manajemen PT XL sebagai sub kontraktor PT XL Bpk. Edy mengatakan Awalnya benar pembangunan tower untuk kedua kalinya hal tersebut sudah disampaikan tinggi tower 24 Meter,masa kontrak lebih kurang 11 tahun dan asuransi jiwa terhadap tower yang berdampak akan ditanggung oleh PT XL.
Penyampaian Ketua RW 13 dalam Mediasi dan Sosialisasi bahwa PPPAU meminta diantaranya:
1.Seragam anggota PPPAU
2.Meminta pengelolaan lapangan sepak bola
3.Meminta kios UMKM secara gratis
4.hasil uang kontrak selama 3 bulan untuk membayar uang sampah
5.Kantor sekretariat PPPAU.
Sedangkan Ketua Rt 007 Bapak Eko
Meminta Regulasi dijalankan secara transparan dan dibuatkan penerangan dilingkungan,hasil mediasi tersebut semua Ketua RT di RW 13 menyatakan setuju dengan berdirinya tower xl.
Dan sebagai catatan dari mediasi antara lain
1.Pertemuan / Sosialisai Warga masyarakat terkait pendirian tower XL dilingkungan Rw 013 Kel.Margahayu Kec.Bekasi Timur perlunya dibuatkan Notolen kesepakatan persetujuan yang Ditandatangani seluruh ketua dan Rw.
2.Pendirian Tower XL untuk kepentingan warga masyarakat dan kemandirian RW 13 dengan transparansi dari hasil kontrak
3.Adanya elemen masyarakat mengatasnamakan PPPAU hal masih adanya penolakan dengan permintaan secara transparansi dan masih terpasang spanduk
Pada Pukul 23.42 Wib acara Mediasi
Problem Solving Pendirian Tower XL di RW 13 selesai dilanjutkan dengan foto bersama dan peserta.