JPPOS.ID || POLRESTA SERKOT_ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP pada Minggu, 27 Juli 2025.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/393/VII/2025/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol. Salahuddin, S.Sos., M.Si., menuturkan Kronologis Kejadian Pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, telah terjadi pencurian di dalam Pondok Pesantren Manbaul Islamiah yang berlokasi di Kampung Sampiran RT 011 RW 003, Desa Pesanggarahan, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Pelaku, berinisial K.R. (33), diduga masuk ke area pondok melalui pintu depan dan mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru tahun 2011 dengan nomor polisi A 5670 FX, nomor rangka MH1JF5128BK58680S, dan nomor mesin JF51E2597620 atas nama HUSNIAH. Pelaku menggunakan kunci palsu untuk melancarkan aksinya.
Kejadian ini diketahui ketika adik korban, A.S.H. (32), hendak berangkat sekolah dan mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat parkir. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000.
Barang Bukti yang Diamankan
Satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru tahun 2011 dengan nomor polisi A 5670 FX, nomor rangka MH1JF5128BK58680S, dan nomor mesin JF51E2597620 atas nama HUSNIAH.
Inisial Korban A.S.H. (32)
Inisial Pelaku K.R. (33)
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun.
Polresta Serang Kota mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keamanan kendaraan dengan menggunakan kunci ganda serta memarkirkan kendaraan di tempat yang aman.(*)
YANTO








