Polresta Pati Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Bayi , Pelakunya Tak Lain Ayah Kandung Sendiri

Jppo.id || Pati – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil ungkap kasus pembunuhan bayi berumur 3 bulan, yang dibuang ke aliran sungai Kaliampo, Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Andhittama dalam pers rilis menjelaskan, jika pada Senin (01/5) orang tua korban telah melaporkan kepada Polresta Pati, bahwa telah kehilangan anaknya inisial N (3 bulan) yang sedang berada di dalam rumah.

“Dimana, sang ayah (ayah kandung) telah dititipi istrinya, untuk menjaga anak tersebut saat sedang berjualan. Tapi ketika pulang ia mendapati anaknya telah menghilang, tidak ada di kamarnya,” ungkap Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Rabu (3/5/2023).

Setelah itu, tim Polresta langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, mencari barang bukti dan keterangan saksi-saksi yang ada, termasuk salah satu saksi kunci atau ayah dari anak tersebut.

“Kemudian kita dalami dengan melakukan pemeriksaan, disitu ada kejanggalan dari keterangan sang ayah. Sehingga, harus didalami kembali, dan akhirnya terungkap. Bahwasannya, ayahnya sendirlah, sosok yang sudah membunuh bayi itu,” ujar Kapolresta Pati.

Anak tersebut di bunuh dengan cara di bekap dengan bantal, setelah tidak bernafas kemudian dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam.

“Selanjutnya, ia masukan dalam jok motor, yang kemudian di buang di aliran sungai tersebut,” jelasnya.

Bermula dari keterangan tersangka, kemudian tim mencari ke tempat pembuangan yang ia maksud. Dan alhamdulillah masih bisa di temukan, kemudian kita langsung lakukan otopsi.

“Untuk motif pembunuhannya, karena anaknya selalu rewel, dan menangis. Sehingga, ayah dari anak tersebut yang saat ini sudah menjadi tersangka, dengan begitu sadisnya telah melakukan pembunuhan,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, tersangka diancam dengan Pasal tentang perlindungan anak, subsider pasal 340 KUHPidana yang berbunyi :

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasaan terhadap anak dalam hal anak mati yang dilakukan orang tuanya, atau barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, maka diancam dengan pidana seumur hidup, selama waktu tertentu atau 20 tahun penjara,” paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sampai dengan saat ini, kejiwaan tersangka normal, hanya saja karena tersangka umurnya masih muda, mungkin emosinya masih labil, belum bisa terkendali.

“Mendengar anaknya rewel dan nangis seperti itu jadi kesal, dan dengan sadisnya membekap anaknya dengan bantal sampai tidak bernafas lagi,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka inisial S (20) mengakui kesalahannya itu. Ia juga membenarkan motif yang ia lakukan karena kesal terhadap anaknya (N) yang selalu rewel dan menangis.

“Karena kesal saja, selain itu tidak ada. Memang kemarin saya rekayasa seolah-olah anak saya diculik. (Atto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *