Jppos.id, Tulang Bawang — Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar sidang badan pembantu penasehat perkawinan, perceraian, dan rujuk (BP4R), hari Kamis (14/12/2023), pukul 09.00 WIB s/d selesai, di Aula Wira Satya Mapolres setempat.
Kegiatan sidang BP4R ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Tulang Bawang, Kompol Muhammad Kasyfi Mahardika, SIK, SH, MM, yang diikuti oleh empat personel Polres dan Polsek beserta calon mempelai perempuan.
Adapun empat personel yang melaksanakan sidang BP4R tersebut yakni Biptu Irdho Florian D, anggota Polsek Penawartama dengan saudari Azriyani, Bripda Dio Oktavianus, anggota Sat Reskrim Polres dengan saudari Yohana Tantya Terasya, Bripda Yogi Prasetiyo, anggota Satres Narkoba Polres dengan saudari Puput Yunianti, dan Bripda M Iqhbal Fernanda Kusuma, anggota Satres Narkoba Polres dengan saudari Berlianis Ocha Elishia.
“Kami ucapkan selamat berbahagia kepada empat personel Polres dan Polsek beserta calon mempelai perempuan, serta semoga langgeng hingga akhir hayat nantinya ” kata Kompol Kasyfi mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, mengawali kata sambutan.
Lanjutnya, kami kembali mengingatkan kepada personel dan calon mempelai perempuan agar tidak bergaya hidup mewah (hedon), walaupun kita berasal dari keluarga yang berada tapi tidak boleh di umbar kepada khayalak ramai.
“Setelah nantinya resmi menikah, harus saling mengerti dan memahami. Apalagi tugas seorang anggota Polri itu 24 jam dan sewaktu-waktu ada panggilan tugas. Untuk itu, sebagai seorang bhayangkari harus paham akan hal tersebut,” papar perwira dengan melati satu dipundaknya.
Orang nomor dua di Polres Tulang Bawang menambahkan, menjadi seorang suami yang baik itu harus bisa menjadi contoh dan panutan untuk istri serta anak-anaknya kelak. Selain itu, juga harus bisa membimbing istrinya agar tidak salah dalam pergaulan, serta tetap bijak dalam bermedia sosial.
“Kami juga mengingatkan kepada para orang tua yang hadir dalam kegiatan ini, agar nantinya bisa menjadi penyejuk dikala ada sedikit gejolak di dalam rumah tangga anaknya. Jangan mudah ikut campur urusan keluarga anaknya yang telah menikah, agar anaknya tersebut bisa menjadi semakin dewasa dalam mengurusi rumah tangga mereka,” imbuh Alumni Akpol 2009. (Humas Polres Tuba)
Pewarta: Spyn