Jurnalpolisipos.id||Luwuk(BANGGAI) – SIGI(Sulteng) – Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, sejak Januari hingga Juni 2021, telah menerima sedikitnya 36 laporan terkait penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
“23 kasus telah kami limpahlan ke Kejaksaan dan untuk 13 lainnya sedang dalam proses penyidikan,” jelas AKBP Yoga, saat konferensi pers di Polres Sigi, Selasa 29 Juni 2021.
Kapolres menjelaskan, dari puluhan kasus tersebut, Polres Sigi telah mengamankan 47 orang, terdiri dari 43 laki-laki dan 4 orang lainnya perempuan.
Kapolres menjelaskan, usia rata-rata para pelaku yang diamankan mulai dari umur 20 tahun sampai 30 tahun. Sasaran para pelaku tak lain ialah anak muda, buruh bangunan, dan buruh tani.
“Mereka bilangnya jika bekerja menggunakan narkoba itu akan lebih semangat,” kata Kapolres Sigi.
Kapolres Sigi menambahkan, saat ini Satresnarkoba ditargetkan menangani kasus sebanyak 24 saja. Namun baru menyentuh bulan Juni pihaknya telah melampai target.
“Melihat angka tersebut, enam bulan ke depan kami akan meningkatkan lagi pengungkapan kasus terkait narkoba,” tandasnya.
Revino/JPPos_[Humas Polres Sigi]