JPPOS.ID || Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka RF alias Mokmok telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Harda ke penyidik Kejari Serang,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Kasatreskrim menjelaskan tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pemberantasan tindak pidana pengeroyokan.(*)
YANTO