JPPOS.ID || Purwakarta – PURWAKARTA – Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat berhasil meringkus lima pelaku spesialis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah tersebut.
Kelima pelaku tersebut diketahui berinisial AR (42), Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, AFH (29) warga Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, IA alias ABO (32) warga Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, PS (27) warga Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta dan MN (20) warga Maniis, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan Satreskrim Polres Purwakarta berhasil lima orang pelaku pencurian kendaraan motor atau curanmor yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Purwakarta.
“Lima orang pelaku spesialis curanmor yang beraksi di wilayah Kabupaten Purwakarta berhasil kita amankan dilokasi yang berbeda. Para pelaku ini beraksi di Kabupaten Purwakarta dari bulan September 2023 hingga Januari 2024,” Ucap Edwar saat menggelar konferensi pers, pada Selasa, 20 Februari 2024.
Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku dan barang bukti lainnya, lanjut Kapolres, pelaku mencoba melarikan diri dan dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki pelaku.
“Karena pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas saat dilakukan penangkapan, kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur,” ucapnya.
Edwar menambahkan dari keterangan para tersangka, mereka telah melancarkan aksinya sebanyak 7 kali di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Para pelaku sudah melancarkan di 7 lokasi di wilayah Kabupaten Purwakarta. Pelaku ini berjumlah tujuh orang dan dua orang diantaranya masih dalam pengejaran. Kami akan terus lakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” tegas Edwar.
Kapolres menyebut, para pelaku pun memiliki peran yang berbeda, ada yang bertugas merusak jendela ataupun pagar, menggasak motor dan ada yang mengawasi lokasi sekitar.
“Tersangka juga mencuri sepeda motor dengan cara merusak lubang kunci motor dengan menggunakan kunci leter T,” ujar perwira polisi yang terkenal dengan keramahannya itu.
Selain mencuri sepeda motor, lanjut Edwar, para palaku ini juga pernah masuk ke pekarangan koperasi di Purwakarta dan mencuri belasan unit handphone.
“Jadi para pelaku ini juga pernah melakukan pencurian di sebuah koperasi di Kabupaten Purwakarta. Di Koperasi tersebut mereka mencuri 12 unit handphone merek Samsung,” jelas Edwar.
Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, kata Edwar, Polisi menyita barang bukti berupa 7 unit sepeda motor hasil curian, 3 lembar STNK kendaraan, 3 buah kunci astag, 1 buah kunci magnet
dan 1 buah anak kunci astag.
Selain itu, tambah dia, pihaknya berhasil mengalahkan 12 unit handphone merk Samsung berwarna hitam dan 9 dus Handphone merk Samsung warna hitam.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara,” ungkap AKBP Edwar Zulkarnain.
(Saehudin Pwk)