JPPOS.ID || Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng menggelar Press Release penanganan perkara tindak pidana Kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla ) diwilayahnya.
press Release dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Edia Sutata, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso.SH dan Kasie Humas AKP Daspin,dimako Polres Pulang Pisau Jumat 13/10/2023.
Tindak pidana Karhutla tersebut diduga dilakukan oleh dua orang pelaku,berinisial P (65), N (65) pada lahan untuk berladang diwilayah Kecamatan Kahayan Hilir,Kabupaten Pulang Pisau,Kalteng yang terjadi pada hari kamis 12/10/2023 disiang hari,
“Lahan yang terbakar merupakan lahan yang sudah dipakai tanam tumbuh yaitu pohon karet dan pepohonan lain pada umumnya milik petani,terang Waka Polres.
Berdasarkan kronologi yang dipaparkan,pada awalnya para pelaku membersihkan lahan dengan menebang pohon karet yang mau diganti pohon sawit,bekas tebangan pohon karet dan rantingranting disyhimpuk lalu dibakar,dengan adanya kelalaian maka api menjalar ke kebun tetangga sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran.
Akibat perbuatan tersebut,terjadilah karhutla dengan luasan beberapa hektare,yang membuat pelaku panik berusaha mematikan tapi dengan sigapnya tim patroli api dari Polres Pulang Pisau dan tim tanggap darurat sehingga api terpadamkan.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan diMakoPolres Pulang Pisau.
Kedua Pelaku dikenakan sesuai pasal 187 KUHPidana,yang menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran maka ia akan terpidana,”
Topan Sijan