JPPOS.ID |Gunungsitoli – Polres Nias bersama dengan Kodim 0213/Nias dan Pemko Gunungsitoli menggelar Operasi Yustisi 2020 dalam rangka Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid – 19) di Kota Gunungsitoli di Beberapa Jalan Sirao,Jalan sekitar Taman Ya’ahowu, Jalan Gomo, Jalan Diponegoro dan Jalan Kelapa, Senin (14/09/2020).
Diawali dengan Pelaksanaan Apel bersama di Halaman Kantor Pos Lantas di Jalan Sirao Kota Gunungsitoli yang dipimpin langsung oleh Kapolres Nias AKBP WAWAN IRIAWAN, S.I.K dan dihadiri oleh Kasdim 0213/Nias Mayor Inf. UTUH SARAGIH,Kasat Sabhara Polres Nias IPTU A. ZENDRATO, Kanit Reg Ident Sat Lantas Polres Nias IPTU SONAHAMI LASE, S.H., Kasat Pol PP Kota Gununsitoli EKO ARIANTO TELLO ZEBUA, S.Kom, M.Si, Kadis Perhubungan Kota Gunungsitoli Ir. IGNASIUS HAREFA, Personil Kodim 0213/Nias, Personil Polres Nias, Personil Sat Pol PP Kota Gunungsitoli dan Personil Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli.
Dalam arahannya Kapolres Nias AKBP WAWAN IRIAWAN, S.I.K menyampaikan “ bahwa dalam tahapan ini kita akan memberikan teguran terhadap masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan dan nantinya setelah tahapan ini maka bagi masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan akan diberikan Sanksi atau tindakan berupa sanksi sosial dan sanksi administrasi, hal ini kita laksanakan bersama sebagai wujud dari kepedulian dalam upaya memutus rantai dan mencegah penyebaran Covid – 19, tegas Kapolres Nias “.
Setelah pelaksanaan Apel bersama, selanjutnya dilakukan Patroli dan sekaligus Razia Protokol Kesehatan di sepanjang Jalan Sirao, Jalan sekitar Taman Ya’ahowu, Jalan Gomo, Jalan Diponegoro dan Jalan Kelapa, dalam Pelaksanaan Operasi Yustisi 2020 tersebut Petugas gabungan dari Kodim 0213/Nias, Personil Polres Nias, Personil Sat Pol PP Kota Gunungsitoli dan Personil Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli memberikan teguran bagi masyarakat yang tidak memakai masker dan Toko-toko yang tidak menyediakan air cuci tangan dan sekaligus memberikan Masker kepada masyarakat yang tidak menggunakannya dan menghimbau untuk tidak mengulanginya.(Asli Lase)