jppos.id/Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa tim gabungan dari Satreskrim Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Baron telah berhasil menangkap dua pemuda berinisial MA (21) dan MF (12), warga Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Mereka diduga sebagai pelaku pencurian mesin pompa air irigasi dari teras rumah Ahmad Harahab di Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, pada Senin (9/9/2024).
AKBP Siswantoro mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku yang merupakan kakak beradik ini berkat kesigapan petugas dan masyarakat. Kecurigaan muncul ketika kedua pelaku terlihat membonceng pompa air menggunakan sepeda motor pada Sabtu, 7 September 2024, pukul 19.30 WIB.
“Berdasarkan kecurigaan tersebut, kedua pemuda ini diamankan di Polsek Baron dan akhirnya mengakui bahwa pompa air merek Honda Alcon yang mereka bawa diambil dari teras rumah Bapak Ahmad Harahab,” ujar AKBP Siswantoro.
Lebih lanjut, AKBP Siswantoro menambahkan, dari pengembangan kasus ini terungkap bahwa keduanya telah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Baron, Tanjunganom, dan Patianrowo.
Kapolsek Baron, IPTU Harsono, menyampaikan bahwa dari hasil penelusuran di beberapa TKP, pihaknya menemukan barang bukti berupa 1 unit diesel alcon di Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, dan 1 unit diesel alcon di Desa Babatan, Kecamatan Patianrowo.
“Kami masih terus bekerja untuk mendalami kasus ini serta melakukan pengembangan lebih lanjut. Kepada warga masyarakat yang merasa kehilangan bearang serupa diharapkan untuk segera melapor ke pihak kepolisian,” ujar IPTU Harsono.(acha/dar)