jppos.id/Nganjuk – Polres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., bersama Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan unsur dinas terkait menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 sekaligus pemusnahan barang bukti, Selasa (31/12/2024), di halaman Polres Nganjuk.
Dalam sambutannya, AKBP Siswantoro menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2024.
“Semua barang bukti ini berasal dari kasus yang sudah selesai penyidikannya. Sedangkan yang masih dalam proses hukum tetap kami amankan untuk keperluan penyidikan,” ungkapnya.
Kapolres juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan. Beliau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjauhi tindakan yang melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras, hingga balap liar.
“Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Nganjuk,” tambahnya.
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, memberikan apresiasi atas kinerja Polres Nganjuk sepanjang tahun ini. Kinerja Polres Nganjuk sangat luar biasa, terutama dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga ketertiban lalu lintas.
Hal ini menjadi bukti komitmen Polres untuk menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan mendukung pembangunan daerah.
“Kami akan terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum demi kemaslahatan masyarakat Nganjuk,” ujarnya.
Selama tahun 2024, Polres Nganjuk mencatat berbagai keberhasilan pengungkapan kasus, termasuk dalam pemberantasan narkotika.
Satresnarkoba berhasil menangani 123 kasus dengan barang bukti 303,09 gram sabu, 119.300 butir obat keras berbahaya, 2,81 gram ganja, dan 1 butir ekstasi. Sebanyak 153 tersangka diamankan sepanjang tahun ini.
Dalam bidang lalu lintas, sebanyak 5.995 kendaraan terjaring tilang, termasuk melalui E-TLE, dengan barang bukti berupa 257 knalpot brong dan 31 velg modifikasi.
Untuk kasus tipiring, Sat Samapta bersama Polsek jajaran menangani 1.020 kasus dengan barang bukti 2.926 liter arak jowo dan 510 botol anggur berbagai merek.
Sementara itu, Satreskrim mencatat 216 kasus crime total dengan tingkat penyelesaian 85%, atau 194 kasus yang berhasil diungkap.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 7,5 gram sabu, 15.000 butir obat keras berbahaya, 5 jeriken arak jowo, 2.350 botol arak jowo, 29 botol arak berbagai merek, 22 botol minuman keras berbagai merek, 257 knalpot brong, dan 31 velg modifikasi.
Keberhasilan ini mencerminkan dedikasi Polres Nganjuk dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Forkopimda Nganjuk. Kapolres menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kinerja di tahun mendatang.(acha/dar)