JPPOS.ID_Metro Lampung
_Kasus dugaan penolakan korban gawat darurat yang dilakukan RSI Kota Metro terhadap korban tenggelam Zhairah Hanin Dita terus berlanjut. Tahap pemeriksaan telah dilakukan terhadap tiga orang saksi.
Diketahui ketiga saksi tersebut berisinial NE, T dan N, yang mengevakuasi korban dari irigasi masih dalam keadaan hidup hingga sampai RSI dan dinyatakan meninggal dunia di RSUD A.Yani Metro.
Saksi N menjelaskan, sempat terjadi perdebatan saat membawa korban ke RSI Metro, dan kesal pihak RSI mengatakan tidak ada pelayanan di hari Minggu.
“Saya bersaksi di kepolisian sesuai yang saya alami, saya sopir yang membawa korban Zhairah Hanin Dita, saat sempat kebingungan dikarenakan ruang IGD dalam keadaan kosong dan tidak ada petugas jaga yang mengarah saya keruangan lain untuk segera menangani korban, malah dari pihak pengamanan mengatakan hari ini RSI tidak ada pelayanan dikarenakan tidak ada dokter jaga, dan mengarahkan saya ke rumah sakit lain,” Kata N usai memberikan keterangan di Polres Metro. Rabu (11/11/20).
Sementara itu T, yang mengangkat korban dari air mengatakan, korban masih dalam keadaan hidup dan sempat muntah beberapa kali.
“Jadi ada dilokasi saat itu ada yang berteriak ada orang mengambang di irigasi, saat itu kondisi air cukup deras, saya langsung terjun keair dibantu teman saya E, setelah dipermukaan langsung kami balik, dan korban langsung muntah berupa makanan bercampur air, lalu bernafas cukup kencang seperti mencari udara, korban sempat membuka mata sembari nafas yang tidak beraturan.
Lanjudnya, kami langsung membawa kedalam mobil sodara N, didalam mobil korban sempat muntah kembali hingga mengenali celana saya, saya lihat korban sangat dingin dan menggigil hingga sampai di halaman RSI, kemudian saya lihat dari dalam mobil N dan pihak keamanan seperti terlihat cekcok hingga akhirnya N, masuk kedalam mobil dan melaju kencang ke RSUD A.Yani Metro,” paparnya.
T juga mengatakan, saat di perjalanan tepatnya didepan swalayan PB 21 korban mulai tidak bergerak.
“Setelah dari RSI kami menuju RSUD A.Yani agar korban segera ditangani, tetapi karena kondisi jalan macet, tepat di PB21 korban mulai tidak bergerak, dan saya bertanya kepada E apakah korban masih bernyawa atau tidak, karena saya dan E yang memeluk korban mulai dievakuasi hingga menuju RSUD, saat sampai di rumah sakit Achmad Yani korban dengan cepat ditangani, ada sekitar delapan orang yang mencoba memberikan dan memompa korban agar dapat bernafas kembali, sampai beberapa menit kemudian tim medis menjelaskan kepada kami bahwa korban tidak dapat diselamatkan,” ucap T usai menjalani pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, usai pemakaman korban pihak korban Zhairah Hanin Dita meminta pihak rumah sakit meminta maaf secara tertulis, namun hingga satu bulan tidak ada pihak rumah sakit yang datang dan memenuhi permintaan keluarga korban.
“Setelah pemakaman, keesokan harinya pihak RSI datang ke rumah atas desakan sejumlah wartawan, dan memberikan uang Rp.500.000 ribu dan beras 10 kilo, saat itu kami masih dalam kondisi berduka, dan pikiran saya belum pulih, dua hari kemudian saya datang ke RSI diwakili pengacara saya, dan meminta segera membuka permohonan maaf, agar kejadian serupa tidak terulang, satu minggu kami menunggu kami datang lagi ke RSI sembari mengembalikan uang Rp.500.000 dan beras tersebut serta meminta kembali membuat pernyataan yang kami minta, namun kembali pihak RSI tidak menanggapi serius, hingga saat ini tidak ada sepucuk surat yang sampai ke rumah, dan tidak ada pihak RSI yang datang, kami putuskan menempuh jalur hukum agar diproses sebagai mana mestinya,” tegas ayah korban. (Bahri).
SB: jejamo.com