JPPOS.ID | KUBU RAYA – Dalam pergantian tahun baru, awal tahun 2021 dan akhir 2020 Polres Kubu Raya adakan jumpa Pers diruangan Polres Kubu Raya Jl Arteri Supadio Kalbar, Rabu (30/12/2020)
Jumpa Pers dipimpin langsung Bapak Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana, S.I.K, MH didampingi Wakapolres Kompol Amin Siddiq, SH dan dihadiri jajaran pejabat Polres serta Kapolsek Kubu Raya.
Dalam jumpa Pers tidak terlepas dari aturan sesuai protokol kesehatan, Kapolres Kubu Raya memaparkan hasil kerja jajarannya Tahun 2020 dan tidak adakan data perbandingan 2019, karena dalam keadaan Covid-19 dan masih kolaborasi penyesuaian.
“Untuk menyambut tahun baru akhir tahun 2020 jangan berlebihan tidak ada pesta kembang api, ini menimbulkan kerumunan massa sebaiknya dirumah saja dan begitu juga kegiatan masyarakat kita batasi hanya sampai pukul 23.00,” harapan Kapolres.
“Kami dari Satgas Covid-19 Kubu Raya Apabila tidak mengindahkan larangan ini akan kami lakukan tindakan peneguran dan atau masih lagi melakukan akan kita lakukan upaya jalur hukum sesuai KUHP undang – undang, ini sudah jelas ada surat edaran Gubernur Kalbar maupun Bupati Kubu Raya,” tegas Kapolres Kubu Raya.
Selesai giat acara diruangan masih ada giat pemusnahan barang haram miras dihalaman samping Polres Kubu Raya dipimpin langsung Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana. (RH)