Jurnalpolisipos.id||Luwuk(BANGGAI) – Lima anggota Polri Polres Banggai bersama pasangannya menjalani sidang pra-nikah dari Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4) di Aula Maleo, Mapolres Banggai, Selasa (22/6/2021).
Sidang pra-nikah yang dipimpin langsung Kabag Sumda Polres Banggai AKP Zainudin dan didampingi Ketua Seksi Organisasi Bhayangkari Cabang Banggai Ny. Ram Zainudin turut dihadiri, Kasi Propam, pengurus Bhayangkari, rohaniawan dan masing-masing orang tua/wali.
Kasubbag Humas Polres Banggai Iptu Haryadi SH, mengungkapkan, sidang BP4 adalah untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi.
“Sidang pra-nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh anggota Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan,” ungkap Iptu Haryadi.
Sebab, mantan Kasat Narkoba Polres Morowali ini menerangkan, sidang pra-nikah merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh kedua calon untuk kelengkapan berkas pengajuan pernikahan di KUA nantinya.
“Kegiatan ini juga untuk melihat sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangannya melakukan pernikahan, mengingat tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri sangat berat,” terang perwira pangkat dua balak ini.
Iptu Haryadi menambahkan, pada kesempatan itu juga calon Bhayangkari diberikan pesan agar mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari calon suaminya yang merupakan anggota Polri sebagai pelindung pengayom dan pelayan masyarakat.
“Merekan diberikan nasihat harus saling menghargai dalam membina keluarga.Dan juga sebagai istri (Bhayangkari) nantinya harus mendukung tugas-tugas suami,” tutup Iptu Haryadi.
(Revino/JPPos Banggai)