Polres Banggai dan Jajaran, Sosialisasikan Maklumat Kapolri Terkait Pilkada di Tengah Pandemi

JPPOS.ID||LUWUK(BANGGAI) – Personel Polres Banggai melakukan sosialisasi Maklumat Kapolri terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Maklumat Kapolri nomor : MAK/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020 itu tentang kepatuhan terhadap protokol Kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020.

Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, mengatakan, dalam maklumat tersebut beberapa poin yang ditekankan antara lain Pilkada merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

“Dan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru,” ucap AKBP Satria, Selasa (22/9).

Perwira dua melati ini menjelaskan, maklumat Kapolri terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.
mulai disosialisasikan kepada masyarakat untuk diketahui dan dipatuhi.

“Kami meminta seluruh lapisan masyarakat mematuhi maklumat Kapolri ini,” imbau AKBP Satria.

Berikut isi maklumat Kapolri tersebut :

  1. Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran covid-19.
  2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat :

a. Dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol Kesehatan covid-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol Kesehatan covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan masa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi Batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

  1. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

(Revino/JP – Humas Polres Banggai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *