JPPOS.ID,Jakarta, Bertempat di Jalan Bandengan Selatan, Pekojan Tambora Jakarta Barat menjadi tempat dilaksanakannya operasi yustisi oleh petugas gabungan tiga pilar KecamatanTambora, Rabu (25/11/2020).
Operasi yustisi tersebut dipimpin langsung Wakapolsek Tambora AKP Syafri Wasdar dan diikuti 46 personil gabungan.
“Untuk hari ini sekitar 18 orang pelanggar, dengan rincian 16 orang dikenakan sanksi sosial dan 2 orang dikenakan sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 300 ribu,” kata Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi.
Ia melanjutkan, kegiatan ini bertujuan mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19.
“Kita tetap lakukan edukasi dan berharap kepada masyarakat agar bekerjasama mengantisipasi penyebaran pandemi covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M,” pungkasnya.(Effendi)
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )