Personil Polsek Pabuaran tindak lanjuti dugaan tindak pidana curas di ruko BRILink Tanjungsari

JPPOS.ID || POLRESTA SERKOT_ Personel Polsek Pabuaran, Polresta Serang Kota, melakukan penanganan awal terhadap dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah ruko BRILink milik warga di Kampung Kadu Kacapi, RT 03 RW 01, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, pada Sabtu (5 Juli 2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Korban diketahui bernama Ipat (26), warga setempat, yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dengan luka serius di bagian wajah. Dari hasil keterangan saksi, korban diduga diserang menggunakan alat tumpul berupa palu yang masih tertancap pada pipi kiri dan mata saat ditemukan. Pelaku diduga beraksi seorang diri dan berhasil membawa kabur uang tunai milik korban sebesar kurang lebih Rp10.000.000.

Korban pertama kali ditemukan oleh dua warga sekitar, yakni Husen (43) dan Mumu (35), yang saat itu hendak berkunjung ke lokasi. Mereka mendapati korban terbaring di etalase ruko dalam keadaan bersimbah darah.

Mendapatkan laporan dari warga, jajaran Polsek Pabuaran yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Wildan Mubarok S.H. dan personel piket mendatangi lokasi dan segera melakukan tindakan kepolisian.

Saat ini korban telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh unit reskrim Polsek Pabuaran bekerja sama dengan Satreskrim Polresta Serang Kota.(*)

YANTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *