JPPOS.ID || POLRESTA SERKOT_ Kapolsek Taktakan Polresta Serkot AKP Widodo Endri Maryoko S.H., M.H., membenarkan Personel Polsek lakukan penangkapan kepada seorang pria terkait dugaan tindak penganiayaan pada Sabtu, 26/07.
Akp. Widodo juga menambahkan Korban mengalami luka berat setelah dipukul menggunakan kunci motor sehingga kejadian dilaporkan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan pasal 351 KUHP.
Berdasarkan LP/B/17/VII/2025/SPKT/Polsek Taktakan/Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal laporan 24 Juli 2025. Pelapor KU (58), Lahir di Serang, 01 April 1967, Korban MH (22), Lahir di Serang, 11 Juni 2003, Tersangka D.Y.P. (27), Lahir di Serang, 08 Juli 1998
Kronologi Kejadian pada Kamis malam, 24 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, korban dan tersangka bekerja di tempat yang sama terjadi perselisihan dan sepakat menyelesaikan di Lapangan Kalang Burung Dara (Lingkungan Ranca Sawah, Drangong, Taktakan).
Di lokasi, terlapor memukul korban tiga kali dengan kunci motor yang disimpan di saku jaket, menyebabkan luka sobek pada punggung, luka tusuk di kepala serta di belakang telinga kiri.
Akibatnya korban mengalami luka berat.
Barang Bukti yang di amankan 1 kunci motor merk Honda, 1 kaos hitam bernoda darah, 1 celana panjang abu-abu bernoda darah.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat Berdasarkan ketentuan :
Ayat (1): Penganiayaan biasa (maksimal 2 tahun 8 bulan penjara atau denda Rp 4.500), Ayat (2): Jika luka berat pidana penjara sampai 5 tahun, Ayat (3): Jika mengakibatkan kematian pidana penjara sampai 7 tahun. Dalam kasus ini luka yang dialami korban masuk kategori luka berat, sehingga hukumannya sesuai dengan ayat (2).
Menurut Kapolsek Taktakan Polresta Serkot AKP Widodo Endri Maryoko, tindakan ini ditangani secara profesional dan transparan. Penyelidikan sudah mencukupi unsur dua alat bukti sebagaimana syarat KUHAP. Polsek akan terus berkoordinasi dengan saksi untuk memperkuat berkas perkara serta menjamin kepastian hukum. Tegas Kapolsek.(*)
YANTO








