Personel Gabungan Polres Banggai, Perketat Pintu Masuk di Jalur Perbatasan, Sesuai SE Bupati Banggai No: 440/1400/Satgas Covid19

Jurnalpolisipos.id||Luwuk(Banggai) – Personel gabungan Polres Banggai melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melakukan pemeriksaan ketat di jalur perbatasan.

Pemeriksaan itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Banggai Nomor : 440/1400/Satgas Covid19 terkait penjagaan ketat bagi para pelaku perjalanan akan masuk maupun keluar wilayah Kabupaten Banggai.

Kasubbag Humas Polres Banggai Iptu Haryadi SH, mengungkapkan, bagi para pelaku pejalanan tersebut diwajibkan memperlihatkan surat keterangan negatif hasil swab PCR maupun antigen yang berlaku 2X24 jam.

“Kartu vaksinasi, paling tidak tahap pertama, juga menjadi persyaratan lainnya,” ungkap Iptu Haryadi.

Sebelumnya, Kabag Ops Polres Banggai AKP Laata SH menjelaskan, bahwa pihaknya akan menempatkan sejumlah personel yakni di wilayah Desa Obo Balingara Kecamatan Nuhon dan Kecamatan Toili Barat dan sejumlah lokasi lainnya yang menjadi pintu masuk ke wilayah Kabupaten Banggai.

Hal itu diungkapkan AKP Laata saat menghadiri rapat koordinasi tindak lanjut Surat Edaran Bupati Banggai terkait pengendalian Covid 19 di wilayah perbatasan /penyeberangan, di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati, Senin (12/7/2021).

“Pada intinya kami pihak Polres sangat siap membantu instruksi dari Pemda Banggai dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata AKP Laata.

(Revino/JPPos Sulteng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *