JPPOS.ID || Satuan Polairud Polres Bangka Barat bersama Personil KP XXVIII-2005 Direktorat Polairud Polda Babel, melakukan penindakan hukum terkait aktivitas penambangan timah ilegal di Perairan Belo Laut Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (14/11/2023).
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Polairud IPTU Yudi Lasmono mengungkapkan, personel gabungan melaksanakan penindakan kepada 3 unit PIP atau TI Apung yang melakukan aktivitas penambangan timah tanpa dilengkapi dokumen perizinan.
“Sebelumnya personil yang terlibat sudah melakukan imbauan baik kepada masyarakat dan para penambang, agar tidak melakukan kegiatan aktivitas penambangan ilegal di seputaran wilayah Belo Laut dan Pait Jaya,” ungkap IPTU Yudi Lasmono, Selasa malam.
IPTU Yudi Lasmono menambahkan, iimbauan sudah dilakukan sejak hari Sabtu dan Minggu pekan lalu, dan hari Senin kemarin.
“Baru hari ini ditindak,” ujar dia.
Adapun jumlah PIP atau TI Apung diamankan yaitu sebanyak 2 (dua) unit jenis Rajuk Tower, 1 unit lagi masih berada di TKP karena Kandas dan akan dilakukan penarikan esok hari.
“Barang bukti berupa ponton dan pekerja diamankan ke Pos Satuan Polairud Polres Bangka Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan kondusif,” ucapnya.
( Indra )