Pengguna Narkotika jenis sabu diamankan Satnarkoba Polres Cilegon Polda Banten.

JPPOS.ID || Cilegon –  Pada  Jumat, 15 November 2024.
Sekira jam 20.00 WIB, dii pinggir Jl. Raya Kranggot Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon Prov. Banten telah diamankan oleh satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon seorang laki-laki FI (20) membawa narkotika jenis sabu sabu

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon  AKP Vhalio Agave menjelaskan Pada hari Jum’at tanggal 15 November 2024 sekira Jam 20.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama FI (20) di pinggir Jl. Raya Kranggot Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon Prov. Banten, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian didapati 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong celana dan 1 (satu) unit handphone OPPO A17, warna biru milinya.

Diketahui bahwa pelaku sebelumnya disuruh oleh saudara AB (DPO) dan Saudara DI (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian pelaku FI (20) langsung memesan narkotika jenis sabu tersebut ke akun instagram SM dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) paket STNK/setengah gram narkotika jenis sabu dengan cara Saudara DI (DPO) transfer ke nomor DANA yang dikirim akun istagram SM, pelaku FI (20) dijanjikan menggunakan narkotika jenis sabu bersama di rumah saudara  AB (DPO), namun belum sempat digunakan yang bersangkutan sudah terlebih dulu diamankan oleh anggota satresnarkoba polres cilegon, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut

Barang bukti yang diamankan berupa
2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ±  0,58 gram atau netto ± 0,38 Gram;,2 (dua) lembar bekas solasi warna pink (merah muda); 1 (satu) unit handphone OPPO A17 warna biru.

Pelaku FI (20) telah melangar Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana  penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Pasal 114 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana  penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00  (sepuluh miliar rupiah),”tutupnya.(*)

YANTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *