JPPOS.ID || Pulau Buru, Maluku – Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia LSM LP3NKRI Achmad Tassalisa mengapresiasi kinerja Kapolres Buru AKBP. Nur Rahman S.I.K, M.M, dan Sat Reskrim Polres Pulau Buru, Senin (17/7/2023).
Apresiasi yang diberikan Ketua LP3NKRI Buru Achmad Tassalisa atas penetapan 5 tersangka terkait penanganan kasus container (B3) bahan berbahaya dan beracun yang jatuh di perairan pelabuhan Namlea pada 28 maret 2023 yang lalu
Achmad menuturkan Polres Buru telah berhasil menjawab tanda tanya publik selama ini, soal siapa nama pelaku pemesan dan pengirim container B3 yang dibawah PT. Pelni oleh KM. Kapal Dorolonda ke pelabuhan Namlea
” Keberhasilan Polres Buru menetapkan lima pelaku kasus container B3 menjadi tersangka pada Kamis (13/7/2023) kemarin, dalam gelar pers reliase di lobby Sat Reskrim Polres Buru telah menjawab tanda tanya public ” nilai tassalisa
Ke kelim pelaku tersebut yang di tersangkakan Polres Buru adalah, H.Wawan alias Haris, alis Puang Haris. Ridwan alias Ridho. Faldi Hardjawantho alias Anto dan Harun Kaisabu alias Harun.
Tassalisa berharap dari kejadian kasus tersebut, Polres Buru sebagai institusi penegakan hukum, jangan hanya memperoses kasus container B3 dan menetapkan 5 orang tersangka saja
“Akan tetapi harus memperoses hukum bagi pelaku yang lain dalam bisnis mafia B3 yang bebas masuk kawasan tambang emas illegal gunung botak terutama para bos donatur rendaman dan tong yang melakukan usaha pertambangan tanpa ijin agar ada asas keseimbangan dan keadilan dalam penegakan hukum”, harap tassalisa
Tassalisa juga meminta Kepolisian Polres Buru dan Polsek Waeapo untuk bertindak tegas menangkap dan memperoses hukum pelaku penyuplai obat B3 ciyanida (CN) dan costik yang masuk ke bak-bak rendaman dan tong untuk melakukan pengolahan materila emas diwilayah illegal mining gunung botak yang masih peroprasi hingga kini”, mintanya. (Malik Jp).