Pemuda Katolik komisariat cabang Kota Tangerang Menolak RUU Penyiaran: Pers Bebas Harus Diperjuangkan

Jppos.id|| Tangerang, 12 Juni 2024 – Dalam audiensi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pada hari Rabu, 12 Juni 2024, Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komcab) Kota Tangerang menyampaikan penolakan tegas terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas di DPR.

Penolakan ini disampaikan oleh salah satu anggota Pemuda Katolik yang juga berprofesi sebagai wartawan, Firnus Gulo menjelaskan bahwa RUU Penyiaran ini berpotensi membahayakan kemerdekaan pers dan membungkam suara kritis.

Firnus, mencontohkan beberapa pasal dalam RUU Penyiaran yang dinilai mengancam kebebasan pers, seperti:

Pasal 8A ayat 1huruf q ;
Komisi penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugas wewenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.

Pasal 51 huruf E ;
Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan.

Selain itu, pada pasal 50B ayat 2 huruf K, mengakibatkan hilangnya lapangan kerja para pekerja Kreatif seperti konten kreator atau pegiat media sosial.
Masih banyak lagi Pasal-pasal kontroversi.

Firnus mengajak Pemkot Tangerang dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak RUU Penyiaran ini.

“Pers bebas adalah pilar penting dalam demokrasi. Kita tidak boleh membiarkan kebebasan pers dibungkam oleh RUU ini,” ujar Firnus.

Menanggapi penolakan tersebut, PJ Walikota Tangerang, D.r. Nurdin, S.sos M.Si, menyatakan bahwa meskipun tidak dapat menandatangani penolakan secara resmi, beliau mendukung penuh kebebasan pers.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *