Patroli Polsek Kulawi Tertibkan Anak Di bawah Umur, Kendarai Motor Tak Pakai Helm

Jurnalpolisipos.id||SIGI(Sulteng) – Dalam upaya mencegah terjadinya tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, serta upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat maupun gangguan keamanan lainnya Anggota Polsek Kulawi melaksanakan Patroli diseputaran wilayah hukum Polsek Kulawi, Rabu (09/06/2021).

Saat melaksanakan patroli petugas menjumpai anak-anak melintas di jalan berboncengan mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm. Atas pelanggaran yang dilakukan petugas kemudin memberikan teguran humanis kepada anak-anak tersebut agar kembali balik ke rumah.

Terlebih lagi untuk anak-anak dibawah umur, belum diperkenankan untuk mengendarai kendaraan sendiri tanpa pendampingan dari orang dewasa. Dan itu dinilai sangat berbahaya bagi keselamatan anak maupun keselamatan bagi pengguna jalan lainnya.

Ditempat terpisah, Kapolsek Kulawi  IPTU Ahsan, membenarkan apa yang telah dilakukan anggotanya “Para remaja di bawah 17 tahun tidak seharusnya mengendarai kendaraan bermotor karena mereka belum berhak mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). Tingginya kecelakaan lalu lintas salah satunya disebabkan oleh ulah para remaja di bawah 17 tahun yang secara ugal-ugalan dalam berkendara.

Sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas. Mereka yang mau mengendarai motor/mobil harus berusia minimal 17 tahun.

Revino/JPPos_(Humas Polsek Kulawi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *