Jurnalpolisipos.id||Lobangkurung(Balut) – Jajaran Polsek Lobangkurung Polres Banggai Kepulauan Polda Sulawesi Tengah, terus aktif dalam mensosialisasikan Perbup Balut Nomor 23 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran mata rantai covid-19 di Wilayah Hukumnya (Wilkum). Sabtu – (22/05/2021).
Walaupun Wilkum Polsek Lobangkurung terdiri dari pulau-pulau, tidak menyurutkan semangat daripada Personil Polsek Lobangkurung dalam memutus mata rantai covid-19 dengan terus aktif mensosialisasikan atau menghimbau pada masyarakat dengan cara patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
“Pencegahan penyebaran covid-19 , kami terus aktifkan yang salah satunya melaksanakan patroli KRYD di tiap desa secara bergiliran” Ungkap Kapolsek Lobangkurung Ipda Dicky Laempa SH.
Menurutnya, dengan himbauan atau sosialisasi secara rutin maupun peningkatan pendisiplinan dan gakkum protokol kesehatan sangat efektif dalam menjaga penyebaran covid-19.
“Kami menghimbau juga agar masyarakat terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat ” Imbau Iptu Dicky Laempa .SH
(Revino/JPPos)