JPPOS.ID – Magelang – Kepolisian Resor Kota Magelang, Polda Jawa Tengah, melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus kepemilikan, membuat dan menjual obat petasan yang tergolong bahan peledak beserta bahan mentah berupa belerang, Brom / aluminium powder, arang, alat pembuat petasan, gulungan kertas, selongsong, calon petasan, dan beberapa barang yang lain dengan 3 (tiga) tersangka.
“Pengungkapan kasus kepemilikan dan penjualan obat petasan ini merupakan bagian dari hasil penyelidikan pasca ledakan petasan yang menghancurkan 11 rumah di wilayah Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kec Kaliangkrik, Kab Magelang Minggu malam (26/23). Ada 3 (tiga) pelaku yang diamankan dalam 2 (dua) kasus ini yaitu dari wilayah Tegalrejo dan Mungkid,” kata Kapolresta Magelang KBP Ruruh sewaktu konferensi pers di aula Media Center Polresta Magelang, Selasa (28/03/2023).
Ia mengatakan dalam keberhasilan pengungkapan kasus obat petasan tersebut, petugas sebelumnya mendapatkan informasi jika korban ledakan petasan di wilayah Junjungan Kaliangkrik tersebut mendapatkan dari pelaku bernama NW yang diamankan di Tegalrejo ini dan dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 79 (tujuh puluh sembilan) lembar sumbu mercon, 160 (seratus enam puluh) lembar kertas warna putih bahan sumbu mercon, 20 (dua puluh) bungkus belerang seberat total sekitar 11 Kg, 15 (lima belas) bungkus Potasium seberat total sekitar 15 Kg, 2 (dua) bungkus obat mercon jadi dengan total sekitar 1,5 Kg, 2 (dua) bungkus Brom dengan berat total sekitar 800 gram, 1 (satu) karung arang kayu berat sekitar 3 Kg, 30 (tiga puluh) petasan, 103 (seratus tiga) selongsong petasan, 1 (satu) unit alat timbangan merk LION STAR, dan 2 (dua) buah Ayakan terbuat dari bahan plastik
Selanjutnya dari HBH berhasil diamankan barang bukti berupa 5 (lima) batang besi untuk membuat selongsong petasan / mercon, 1 (satu) batang balok panjang + 35 Cm untuk membuat selongsong petasan / mercon, 30 (tiga puluh) buah selongsong petasan/ mercon, 1(satu) buah lem kertas merk strar-on, 1 (satu) buah gunting, 1 unit SPM R2 merk Honda Beat warna biru putih, No.Pol AA 6752 IB , No.Sin: JM21E2293965 , No. Ka : MH1JM212XKK318357 beserta kunci kontak dan STNKnya,
Dari tersangka DS berhasil diamankan barang bukti berupa 10 Kg ( sepuluh kilo gram) serbuk obat petasan / mercon, 10 (sepuluh lembar) sumbu api petasan / mercon, 1(satu) tas merk EUREKA warna hitam, ” jelas Ruruh kemudian.
Kedua pelaku DS dan HBH menjelaskan bahwa mendapatkan barang tersebut dari pelaku NW seharga Rp 2.050.000 (dua juta lima puluh ribu rupiah) di bayar tunai dengan uang patungan berdua per @ Rp 1.025.000 (satu juta dua puluh lima ribu rupiah) dan rencananya akan di jual per kilo Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan per ons Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) selanjutnya sisanya akan dipakai sendiri, ” terang kedua pelaku.
Menurut penjelasan dari pelaku NW bahwa dirinya mendapatkan bahan-bahan baku pembuat obat mercon tersebut dari membeli melalui aplikasi facebook dilanjutkan dengan COD kepada seseorang yang mengaku bertempat tinggal di Semarang di wilayah Secang, terang pelaku NW.
Atas keberhasilan pengungkapan tersebut dari Forkompimda turut menghimbau dan mengajak masyarakat agar bisa memberikan kenyamanan saat beribadah puasa maupun lebaran nanti dan bisa turut serta untuk menjaga keamanan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan kejadian di sekitar bila berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban bersama, dan kami sudah laksanakan patroli bersama antar instansi untuk turut serta menjaga keamanan khususnya di wilayah Kab Magelang ini, kami harapkan semua masyarakat dan media juga bisa turut membantu,” kata Dandim 0705 Magelang Letkol Inf Jarot.
Dilokasi yang sama pula Sekda Kabupaten Magelang menerangkan bahwa kejadian ledakan petasan yang terjadi di wilayah Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang tersebut merupakan bencana non alam bagi warga yang terdampak, saat ini sedang di laksanakan assesment melalui DPRKP, kita berupaya untuk membantu sesuai dengan perundangan yang berlaku, “jelas Adi Waryanto.
“Kita himbau kepada masyarakat bahwa petasan atau bom barang sejenis ini sangat membahayakan baik untuk diri sendiri maupun orang lain, jangan memakai apalagi menyimpan, sehingga sesuai undang-undang darurat agar benar-benar di patuhi, lebih baik berkegiatan di sektor yang lain”, imbuhnya.
“Sehubungan dengan perkara tersebut maka ketiga pelaku kami lakukan penyidikan dengan menerapkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas AKBP Ruruh. (Jppos/Widodo)