JPPOS.ID||TOILI(BANGGAI) – Tiga Unit sepeda motor berknalpot racing atau bogar, diamankan jajaran Polsek Toili, ketika menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kecamatan Moilong dan Toili, Kamis malam (8/10).
Kaposlek Toili Iptu Candra mengungkapkan, keberadaan sepeda motor racing itu sangat meresahkan masyarakat pada lingkungan perumahan dan mengganggu kepada pengendara serta pengguna jalan.
“Ini merupakan bagian dari terget kita setiap melaksanakan Patroli,” ungkap Iptu Candra.
Iptu Candra menjelaskan, setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000.
“Sesuai Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terang Iptu Candra.
Untuk itu, Perwira dua balak ini menghimbau kepada pengendara agar mematuhi peraturan lalu lintas dengan baik dan menggunakan kelengkapan motor yang sesuai dengan syarat teknis kendaraan.
“Untuk sementara kendaraan mereka kita amankan, biar pengguna juga jera. Nanti akan dilepas jika sudah melengkapi motor sesuai standar,” tandas Iptu Candra.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)