JPPOS.ID,Jakarta, II-Jajaran kepolisian Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat bersama tiga pilar menggelar operasi yustisi di Kunir raya dan Jalan Pancoran depan China Town, Pinangsia Tamansari, Senin (28/09/2020).
Operasi tersebut terkait dalam rangka menjalankan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan juga sebagai upaya menekan penyebaran virus korona atau COVID-19.
“Operasi yang di gelar pada pukul 09.00 WIB berhasil menjaring pelanggaran sebanyak 13 orang yang tidak menggunakan masker dengan rincian kerja sosial 12 orang dikenai sanksi menyapu dan sanksi administrasi 1 dikenai denda Rp.250.000,-,” ucap Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Abdul Ghafur.
Ghafur menambahkan, operasi yustisi ini dilaksanakan dengan sasaran atau target yaitu pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
“Harapan kami dengan seringnya dilakukan operasi ini, masyarakat menjadi patuh dan disiplin dalam memakai masker, sehingga rantai penyebaran COVID-19 dapat diputus,” ujarnya.(Effendi)
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )