Jurnalpolisipos.id||Luwuk(Banggai) – Personil Gabungan TNI-Polri, Satpol-PP dan Dinas Kesehatan di wilayah Kabupaten Banggai terus menggelar operasi yustisi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Hal itu dilakukan guna menekan kasus penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Banggai.
Kasubbag Humas Polres Banggai Iptu Haryadi SH, mengungkapkan, operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) pada PPKM Level 4 intens dilakukan termasuk di pasar, kafe, hingga ke sejumlah pusat pembelanjaan.
“Pengetatan operas yustisi ini untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh terhadap prokes 5 M,” ungkap Iptu Haryadi.
Iptu Haryadi menyebutkan, dalam setiap operasi yustisi masih ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi prokes dan pelaku usahan yang melanggar ketentuan PPKM terutama tidak pakai masker.
“Dalam operasi yustisi ini juga dilakukan pengambilan sampel swab antigen secara acak,” jelas Iptu Haryadi.
Selain itu, kata Iptu Haryadi, petugas juga memberikan arahan dan imbauan soal pentingnya menerapkan prokes 5 M, terutama penggunaan masker jika terpaksa beraktivitas di luar rumah.
“Selain memberikan teguran dan edukasi juga diberikan masker gratis untuk mencegah penularan Covid-19,” sebut Iptu Haryadi.
Perwira pangkat dua balak ini berharap melalui pengetatan operasi yustisi ini dapat menggugak kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan prokes.
“Dalam PPKM Level 4 saat ini, TNI-Polri dan Pemda akan terus melaksanakan program imbauan kepada masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran virus corona,” tutup Iptu Haryadi.
(Revino/JPPos Sulteng)