JPPOS.ID,Jakarta, II-Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat bersama tiga pilar melakukan operasi yustisi di kawasan Jalan Panjang dan di Jalan Taman Cosmos, Kedoya Utara Kebon Jeruk.
Dari operasi yang dipimpin Kapolsek Kompol R Sigit Kumono, terdapat puluhan orang terjaring sanksi sosial karena melanggar protokol kesehatan.
“Ada 27 orang yang dihukum dalam operasi kali ini. 22 pelanggar diberikan sanksi sosial, 3 pelanggar dikenakan denda dan 2 diberi teguran,” kata Kompol Sigit, Selasa (06/10/2020).
Sigit melanjutkan, dalam operasi yang melibatkan 74 personel ini, juga melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang Protokol Kesehatan.
“Seperti kesadaran memakai masker bersifat wajib dan tata cara penggunaan masker yang benar serta selalu menjaga physical distancing dan mencuci tangan dengan sabun,” tandasnya.(Effendi)
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )