Jurnalpolisipos.id||Luwuk(Banggai) – Personel Polsek Luwuk menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) di pintu masuk Pasar Simpong, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Senin (9/8/2021).
“Sasaran operasi yustisi tersebut adalah para pengendara, pengunjung dan pedagang,” kata Kapolsek Luwuk AKP Pino Ary SH, SIK, MH.
Dari kegiatan itu, petugas menjaring lima warga yang masih melanggar prokes yaitu tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.
“Para pelanggar prokes ini diberikan hukuman berupa sanksi teguran lisan dan sanski sosial yaitu menghafalkan Pancasila. Selanjutnya diberikan masker,” ungkap AKP Pino.
Perwira pangkat tiga balak ini berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi prokes demi mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Alhamdulilah mereka yang terjaring sudah berjanji tidak akan mengulangi kembali,” tutup AKP Pino.
(Revino/JPPos Sulteng)