Jurnalpolisipos.id||Luwuk(BANGGAI) – Ombudsman Republik Inodnesia (RI) wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pendampingan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Polres Banggai, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Senin (21/6/2021).
Dalam penilaian itu turut didampingi, Kabag Ren Kompol Salmon Engeleti SH, Kabag Sumda AKP Zainudin, Kasat Lantas AKP AKP I Dewa Made Arda Dwi Alit Sukar SIK, Kasat Intelkam Iptu Agung Kastria Kesuma SE, Kasiwas dan KA SPKT.
“Tim ini melaksanakan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,” kata Kasubbag Humas Polres Banggai Iptu Haryadi SH.
Penilaian dan pengecekan itu meliputi, ruang pelayanan Satuan Penyelenggara Admistrasi Sim (Satpas), ruang pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Nantinya hasil penilaian ini, akan dijadikan sebagai tolok ukur terkait pelayanan publik dan juga pemenuhan standar pelayanan publik sesuai dengan regulasi atau Undang-Undang Pelayanan Publik atau tidak,” sebut Iptu Haryadi.
Mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini menyatakan, bahwa Polres Banggai dan seluruh jajaran akan terus berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Kami akan selalu meningkatkan pelayanan. Sehingga masyarakat merasa puasa dengan pelayanan yang ada di Polres Banggai ini,” tutup Iptu Haryadi.
(Revino/JPPos Banggai)