JPPOS.ID _ LAMPUNG
KLATEN — Di halaman depan Kejaksaan Negeri Kabupaten Klaten pada hari Rabu (02/12/2020) siang, mengadakan press release pemusnahan barang bukti tindak pidana yang berupa sabu, pil koplo, tembakau gorilla, uang palsu dan ribuan bungkus rokok ilegal.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan barang bukti tindak kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum sah yang terkumpul selama tiga bulan terakhir.
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu, sabu seberat 45,42 gram, pil berlogo Y sebanyak 3.048 butir, pil inex sebanyak 4 butir, 1 paket tembakau gorilla seberat 3, 648 gram, uang palsu 100 ribu sebanyak 375 lembar, uang palsu 50 ribu sebanyak 4.792 lembar senilai Rp. 277.100.000, dan rokok tanpa cukai sebanyak 18.770 bungkus.
Acara pemusnahan barang bukti untuk pil dan sabu dengan cara di blender dan di buang ke toilet/WC. Untuk barang bukti yang berupa uang palsu, rokok tanpa bea cukai dan tembakau gorilla dilakukan dengan cara dibakar di tempat yang sudah di siapkan.
Acara pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Klaten yang dihadiri oleh pejabat pejabat dari perwakilan Dandim 0723/ Klaten, Kapolres Klaten, Ketua Pengadilan Negeri Klaten, Kepala Kantor Bea Cukai Klaten, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Klaten, dan Kepala Balai Pemasyarakatan Klas IIB Klaten.
Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Edi Utama kepada awak Media mengatakan, “pemusnahan barang bukti hari ini, merupakan hasil penyitaan selama tiga bulan terakhir. Dan semua barang bukti tersebut berasal dari tindak pidana yang sudah memiliki putusan hukum tetap”. jelas Edi Utama.
Pewarta: Jppos Giri