Jppos.id || Jakarta – Aktor berinisial R akan menjalani rehabilitasi setelah diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Setelah menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) ia direkomendasikan untuk rehabilitasi.
Dijemput oleh keluarga, tersangka R kemudian diantar dengan pengawalan oleh Penyidik sampai dengan ke tempat rehab yaitu di daerah Lido Jalan raya Bogor Sukabumi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. menyampaikan jika tersangka R akan menjalani rehabilitasi mulai hari ini, Senin, 16 Januari 2023.
“BNNP terhadap tersangka R akan dilakukan proses rehab, proses rehabnya yaitu di daerah Lido, dan ini milik BNN. kemudian layanan untuk rehab ini berbasis pada hasil rekomendasi tim asesmen terpadu,” ucap Kombes Pol Trunoyudo kepada awak media.
Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan bahwa untuk proses penyidikan kasus narkoba tersangka R tetap dilanjutkan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Untuk rekomendasi nanti mungkin terkait rehab ada otoritasnya ya dalam hal rekomendasi pemberinya adalah BNNP namun dalam rekomendasi tertulis selama 12 bulan untuk menjalani rehab namun nanti situasional perkembangannya adanya di BNN”. Tutup Trunoyudo.(Erf)