JPPOS.ID || SERANG,- Dalam upaya mitigasi penyalahgunaan senjata api (senpi) yang dilakukan oleh anggota kepolisian, personil Propam Polres Serang melaksanakan pemeriksaan senjata api (senpi) yang dipegang oleh personelnya.
Acara kegiatan pemeriksaan senpi dilakukan di halaman Mapolres Serang, Senin (23/12/2024).
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan jika pemeriksaan senpi yang dilakukan oleh Polres Serang guna mencegah kejadian penyalahgunaan senpi oleh anggota Polri, jangan sampai anggota ada yang terlibat dalam persoalan tersebut.
“Pemeriksaan senjata api dinas ini, dikarenakan maraknya kejadian anggota Polri yang melakukan penyalahgunaan senpi yang belakangan ini terjadi,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman CP.
Kapolres menjelaskan saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti penggunaan senjata api oleh anggota Polri, pasca terjadinya kasus penembakan oleh polisi yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Perlu diketahui juga hal ini menjadi pembahasan sampai dengan DPR RI terkait perlukah anggota Polri dibekali senpi pada saat tidak melaksanakan tugas,” jelas Condro Sasongko.
AKBP Condro menerangkan untuk saat ini, jika personel bertugas di tempat yang tidak terkait penanganan kriminal dengan risiko merah, senpi akan dipertimbangkan untuk ditarik kesatuan.
“Apabila dalam pelaksanaan tugas sehari-hari perlu dibekali dengan senpi (beresiko saat bertugas-red) maka tidak akan di lakukan penarikan. Namun yang bertugas di staf dan Bhabinkamtibmas yang eskalasi tugasnya dianggap tidak terlalu beresiko, maka akan dilakukan penarikan,” terangnya.
Condro juga meminta agar anggotanya untuk terbuka kepada pimpinan, apabila ada persoalan pribadi maupun keluarga. Langkah itu perlu dilakukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan senpi.
“Jika memiliki masalah, baik keluarga maupun hal lainya di luar Dinas dan yang bersangkutan memegang senpi agar segera di sampaikan kepada Pimpinanya, hal tersebut sebagai upaya mitigasi awal pencegahan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” pintanya.(*)
YANTO