JPPOS.ID || BENGKULU CURUP – Polsek Curup kembali melakukan kegiatan patroli rutin untuk mencegah terjadinya tindak pidana, baik itu tindak pidana 3C (curat, curas, curanmor) maupun tindak pidana lainnya, dalam wilayah hukum Polsek Curup, Kegiatan ini dilakukan pada Jumat, 29 Maret 2024.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Curup, IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos, menjelaskan bahwa patroli merupakan salah satu upaya preventif atau pencegahan dengan pelaksanaan secara periodik dan pada jam-jam rawan sebagai metode untuk menekan kejadian tindak pidana serta antisipasi balap liar.
“Dalam kegiatan patroli, personel Polsek Curup yang terlibat mencapai jumlah 4 (empat) personil dan dilengkapi dengan perlengkapan patroli sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. Tujuan kami adalah semata-mata untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujar IPTU Ibnu Sina Alfarobi.
Lebih lanjut, patroli dilakukan dengan mengedepankan prinsip 3S (Senyum, Sapa, Salam) kepada masyarakat. Personel patroli menggunakan jalur yang telah dijadwalkan sesuai program kegiatan personel piket dalam melaksanakan patroli di sekitar wilayah hukum Polsek Curup, terutama di jalan umum Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong. Patroli dilakukan menggunakan armada roda dua dan roda empat, serta dalam kondisi tertentu, patroli bersepeda juga dilakukan.
“Disela-sela kegiatan patroli, personel juga melakukan pemasangan stiker Hot Line Lapor Pak Kapolres dan Hot Line Lapor Pak Kapolsek guna memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi dan pengaduan,” tambah Kanit Patroli Polsek Curup, AIPTU PANCA.
Kegiatan patroli rutin ini merupakan komitmen Polsek Curup dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah hukumnya.
Semoga dengan adanya patroli rutin ini, dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat di sekitar wilayah Polsek Curup.
Kabidhumas Polda Bengkulu/red/Heno.