JPPOS.ID – Tindakan yang dilakukan oleh Aipda Sarjono, seorang Personil Lapangan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang, dalam mengantarkan korban tindak pidana pengeroyokan untuk melakukan pemeriksaan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang pada tanggal 19 September 2023, merupakan langkah yang sangat penting dalam mendukung penegakan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban kejahatan.
Tindakan ini mencerminkan komitmen tinggi Polresta Tangerang dalam melindungi dan melayani masyarakat dengan baik. Memberikan dukungan kepada korban tindak pidana, seperti mengantarkan mereka untuk menjalani pemeriksaan visum, adalah bagian dari tanggung jawab Polri dalam memberikan bantuan dan perlindungan kepada warga yang memerlukan.
Selain itu, upaya ini juga mencerminkan komitmen Polresta Tangerang untuk mendukung implementasi hotline 110 Polri 24 jam dengan memberikan respons yang cepat dan profesional kepada warga yang membutuhkan bantuan dalam penanganan tindak pidana. Dengan memberikan pelayanan yang baik kepada korban tindak pidana, Polresta Tangerang membantu memastikan bahwa hak-hak korban dihormati dan mereka mendapatkan perawatan yang sesuai.
Semoga tindakan ini membantu korban tindak pidana dan mendukung proses hukum yang berkeadilan. Polresta Tangerang tetap berkomitmen untuk menjadi mitra yang dapat diandalkan bagi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukumnya. (*)
YANTO