JPPOS.ID || CILEGON, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon menggelar Penutupan Program Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Aula Gedung I Lapas Kelas IIA Cilegon. Kamis (07/10/2021).
Dasar Pelaksanaan Program Rehabilitasi Narkotika yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.PK.01.06.04-1395 Tahun 2020 Tanggal 04 Desember 2020 tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahguna Narkotika Tahun 2021.
Kalapas Cilegon Erry Taruna DS mengatakan, bahwa Pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi terdiri dari screening, assesment, test urine, konseling individu, konseling kelompok, psikoedukasi, konsultasi dengan dokter spesialis penyakit dalam dan dokter spesialis kedokteran jiwa dan serangkaian kegiatan lainnya.
“Kegiatan Rehab ini bertujuan untuk Membebaskan Warga Binaan Pemasyarakatan dari ketergantungan Narkotika, Memulihkan rasa percaya diri, Kesadaran tanggung jawab Warga Binaan Pemasyarakatan terhadap masa depan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat atau lingkungannya,” ucanya.
“Dan Warga Binaan Pemasyarakatan dapat Kembali memperbaiki fungsi fisik, psikologi, dan fungsi adaptasi sosial dalam kehidupan masyarakat,” sambungnya.
Diketahui, dalam kegiatan tersebut dilakukan juga Penyerahan Naskah Rencana Aksi Daerah Cilegon Bersinar Oleh Kepala BNNK Cilegon Raden Fadjar Widjanarko Kepada Kalapas Cilegon Erry Taruna DS.
Lanjut Eryy Taruna DS mengungkapkan, bahwa kegiatan diawali bulan Januari sampai bulan Agustus dengan jumlah peserta 100 peserta rehabilitasi medis dan 180 peserta rehabilitasi sosial. Dari pemeriksaan WHO-QL (penilaian indeks kualitas hidup) didapatkan peningkatan kualitas hidup kepada semua peserta dari bulan 0 ke bulan 3 dan bulan 6.
“Dari pemeriksaan urine test semua peserta dinyatakan negatif pada bulan 3 dan 6 pelaksanaan rehabilitasi,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kadivpas Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Banten diwakili oleh Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan Rehabilitasi, Kepala BNN Kota Cilegon, Ketua Yayasan Wahana Cita Indonesia, Konselor, Seluruh Pejabat Struktural Lapas Cilegon dan Peserta Rehabilitasi Medis dan Sosial.(Red)