JPPOS,Id.LAMPUNG TIMUR – Sat Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang wanita karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes mengatakan, pelaku berinisial RA (36) warga Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah.
Peristiwa ini menimpa korban ZI (35) seorang warga Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.
“Kejadian berawal Pada hari Jumat (08/04/22) tersangka RA mengajak Korban untuk berbisnis buah Kemudian Korban setuju dan mulai mengirimkan modal kepada saudari RA untuk bisnis buah tersebut, namun tersangka RA tidak memberikan keuntungan dan tidak mengembalikan modal.” ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.301.000.000,- (satu milyar tiga ratus satu juta rupiah).
Merespon cepat laporan masyarakat, Sat Reskrim Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya, pada Minggu (30/4/23), Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil menangkap pelaku.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buku tabungan bank BCA atas nama ZI dan 1 buku tabungan bank BRI atas nama ZI.
“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako polres Lampung Timur pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana Jo pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara” Tutup Kapolres.
(Humas Polres Lampung Timur)
markoni jp.