jppos.id/NGANJUK , Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan dua orang terduga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban seorang kakek usia 76 tahun menderita luka serius dan meninggal dunia di RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo.
Para pelaku yang diamankan Polisi berjumlah dua orang. Setelah kejadian, kedua pelaku berinisial SD (40) warga Curahjeru dan HB (24) warga Tokelan melarikan diri namun kurang dari 24 jam kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim
“ Keduanya sempat berusaha kabur, namun berkat informasi dari masyarakat, kedua pelaku berhasil kita tangkap sekitar 13 jam setelah kejadian dilaporkan ke SPKT Polres Situbondo,” terang Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Selasa (22/8/23)
Selain mengamankan pelaku,kata AKBP Dwi Sumrahadi Tim Resmob juga mengamankan barang bukti satu buah Pipa paralon dengan panjang kurang lebih 80 cm yang digunakan pelaku menganiaya korban.
Kapolres Situbondo juga menjelaskan kejadian tersebut, bermula pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 di rumah korban di Dusun Cempaka Desa Kayuputih Kecamatan Panji terjadi cekcok terkait batas pekarangan tanah.
“Cekcok itu berlanjut sampai akhirnya terjadi pengeroyokan oleh kedua tersangka,”terang AKBP Dwi Sumrahadi.
Masih kata AKBP Dwi Sumrahadi, saat pelaku melakukan kekerasan, pelaku SD memukul korban dengan pipa paralon ke arah kepala korban sebanyak 3 kali.
Sedangkan pelaku HB melakukan pukulan terhadap korban dengan tangan kosong sebanyak beberapa kali.
“Sampai akhirnya korban roboh ke tanah dan kedua pelaku meninggalkan lokasi kejadian,”ujar AKBP Dwi Sumrahadi.
Selanjutnya, korban oleh pihak keluarga dibawa ke Puskesmas Mangaran kemudian dirujuk ke RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo karena korban mengalami luka kepala sebelah kanan atas yang tidak bisa ditangani.
Sementara itu, istri korban didampingi keluarga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Situbondo dan langsung dilakukan penanganan dan pencarian terhadap 2 orang pelaku sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Sedangkan korban yang sedang menjalani perawatan pada Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekitar pukul 11.30 wib dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapaolres Situbondo dan sudah ditetapkan tersangka,”jelas AKBP Dwi Sumrahadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
bang/dar